• (HOT-LINE) 0541 2088100
  • (WHATSAPP) 0811-553-536
  • (WHATSAPP) 0811-552-226
  • Jl. Tirta Kencana No.1
    Kota Samarinda,
    Kalimantan Timur 75121
  • Beranda
  • profil
    • Tentang
    • Visi Misi Walikota
    • Visi Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Maksud & Tujuan
    • Sambutan Direksi
    • Sejarah Singkat
    • Profil Pemilik Modal
    • Jajaran Direksi
    • Jajaran Dewan Pengawas
    • Struktur Organisasi
    • Jumlah Pegawai
    • Jumlah Pelanggan
    • Program Dan Strategis Perusahaan
    • Laporan Tahunan
  • INFORMASI PUBLIK
    Informasi Berkala
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
    • Sumber Daya Manusia
    • Corporate Social Responsibility
    • Laporan Kinerja
    • Laporan Contact Center
    • Laporan Survey Kepuasan Pelanggan
    • Laporan Layanan Informasi Publik
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Laporan Remunerasi
    • Laporan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Program dan Kegiatan Perumdam Tirta Kencana
    Informasi Setiap Saat
    • Izin yang Diterbitkan
    • Informasi Pendaftaran Sambungan Baru
    • Informasi Pembayaran Air dan Pengaduan
    • Informasi Loket Swasta
    • Informasi Tarif Air
    • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
    • Informasi Persyaratan Perizinan
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Surat Menyurat Pimpinan dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok
    • Informasi Pengaduan Hotline Contact Center
    • Informasi Pengaduan Bentuk Pelanggaran
    • Informasi Akses Disabilitas
    Informasi Serta Merta
    • Tata Kelola
    Informasi Dikecualikan
    • Laporan Informasi, Peraturan, Keputusan dan Kebijakan
  • LAYANAN INFORMASI
    Layanan Online
    • Pendaftaran Sambungan Baru
    • Pengaduan Pelanggan
    • Zona Pelayanan
    • Whistleblowing System
    • Informasi Tagihan
    • Permohonan Informasi
  • infrastruktur
    • Kantor Pusat
    • Kantor Unit Pelayanan Wilayah
    • Instalasi Pengolahan Air (IPA)
    • Intake
    • Booster
  • BERITA
  • PEDOMAN

WHISTLEBLOWER

Form Pelaporan

Informasi Pelapor

 
 
 
 
 

Info. Terduga Pelanggar

 
 
 
 

Informasi Saksi

 
 
 
 
 

Kategori Pelanggaran

 
 

Pengaduan

 
 
 
 
 
 

Max Size: 15MB, File Type: pdf, jpg, jpeg, png, gif, zip, doc, docx, xls, xlsx, ppt, pptx, 7z, rar, audio/mpeg, mpga, mp3, wav, aac, flv, mp4, 3gp, mov, avi, wmv

 

Mohon Menunggu ....

Loading...
  • smd@perumdatirtakencana.id

1.   APA ITU "WHISTLEBLOWING" SYSTEM ?

WBS adalah sistem penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

2.   BENTUK PELANGGARAN

Contoh Sebuah pelanggaran yang terjadi seperti benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, kecurangan (Fraud), pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses barang dan jasa, korupsi, serta suap/gratifikasi.

3.   KRITERIA PELAPORAN

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Perumdam Tirta Kencana, anda bisa melaporkannya kepada pihak SPI Perumdam Tirta Kencana. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

EVIDENCE yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

4.   SISTEM PELAPORAN

Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal dapat menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan bentuk pelanggaran dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan sebagaimana dalam pasal UU No.31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan pelapor.

5.   SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)

Departemen Satuan Pengawas Internal (SPI) yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas pemeriksaan internal di PERUMDAM Tirta Kencana Kota Samarinda.

TATA CARA PELAPORAN PENGADUAN WBS

#

Sebelum melaporkan pengaduan anda di Whistle Blowing System Perumdam Tirta Kencana, pastikan terlebih dahuli kelengkapan pengaduan anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah di tentukan yaitu mengandung unsur 4W + 1H  (What, Who, Where, When dan How)

#

Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan pada kolom pengaduan yang ada di bawah halaman, setelah itu silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar pada formulir pengaduan jika sudah lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.

NB: Kerahasiaan Pelapor

Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena PERUMDAM Tirta Kencana Kota Samarinda hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

hubungi kami

0541 2088100
Jl. Tirta Kencana No.1, Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
smd@perumdamtirtakencana.id
0811 553 536, 0811 552 226
Tautan Lengkap
Media Sosial Kami

© All Rights Reserved. Privacy Policy by perumdamtirtakencana.id