1. APA ITU "WHISTLEBLOWING" SYSTEM ?
WBS adalah sistem penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
2. BENTUK PELANGGARAN
Contoh Sebuah pelanggaran yang terjadi seperti benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, kecurangan (Fraud), pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses barang dan jasa, korupsi, serta suap/gratifikasi.
3. KRITERIA PELAPORAN
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Perumdam Tirta Kencana, anda bisa melaporkannya kepada pihak SPI Perumdam Tirta Kencana. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
4. SISTEM PELAPORAN
Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal dapat menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan bentuk pelanggaran dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan sebagaimana dalam pasal UU No.31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan pelapor.
5. SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
Departemen Satuan Pengawas Internal (SPI) yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas pemeriksaan internal di PERUMDAM Tirta Kencana Kota Samarinda.
TATA CARA PELAPORAN PENGADUAN WBS
#
Sebelum melaporkan pengaduan anda di Whistle Blowing System Perumdam Tirta Kencana, pastikan terlebih dahuli kelengkapan pengaduan anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah di tentukan yaitu mengandung unsur 4W + 1H (What, Who, Where, When dan How)
#
Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan pada kolom pengaduan yang ada di bawah halaman, setelah itu silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar pada formulir pengaduan jika sudah lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
NB: Kerahasiaan Pelapor
Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena PERUMDAM Tirta Kencana Kota Samarinda hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.