Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda adalah suatu Badan Usaha Pemerintah Daerah dibidang pelayanan jasa pelayanan air bersih. Berawal pada tahun 1932, dimana Pemerintahan Hindia Belanda membangun satu sistem pengolahan air minum dan satu intake dengan kapasitas 10 l/det.
Kemudian pada tahun 1974 dibentuklah sebuah Perusahaan Daerah berdasarkan peraturan Daerah Kotamadya Samarinda No. 13 Tahun 1974 tanggal 13 April 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Kotamadya Tingkat II Samarinda. Dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengamanatkan bahwa setiap BUMD berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tsb, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda No.10 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019, PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda telah berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda
Tahun 1932 dibangun Intake kapasitas 10 l/det peninggalan Belanda yang berlokasi di Jl. Tirta Kencana (cikal bakal IPA Unit Tirta Kencana saat ini) Tahun 1975 – 1985 : Cipta Karya merehabilitasi Intake Teluk Lerong, membangun Instalasi Pengolahan dengan kapasitas 50 l/det dan rehabilitasi IPA peninggalan Belanda menjadi 20 l/det. Pembangunan dan pengembangan terus dilakukan hingga saat Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda memiliki 14 (empat belas) unit SPAM dengan total kapasitas produksi 2.594,78 l/det